Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Buku ini menjelaskan tentang undang-undang dasar Malaysia yang menetapkan sistem monarki konstitusional dengan pembagian kekuasaan antara legislatif (Parlemen), eksekutif (dipimpin Perdana Menteri), dan yudikatif (dipimpin Mahkamah Agung).