Buku ini membahas aspek hukum dalam pemberian kredit perbankan, termasuk pengertian kredit, perjanjian standar, bunga bank, jaminan perbankan, dan hukum perdata yang terkait.
Buku ini membahas tentang hukum perbankan, independensi bank sentral, dan pentingnya analisis berbasis penelitian dalam literatur hukum di Indonesia, khususnya terkait kebijakan moneter dan pengawasan keuangan yang terlepas dari kepentingan politik.
Buku ini membahas tentang perlindungan dana masyarakat yang disimpan di bank, termasuk pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta aspek-aspek hukum terkait dalam sistem perbankan di Indonesia.
Buku ini mengangkat sejumlah masalah yang terletak dalam bidang perjanjian kredit bank, hypotheek dan pelaksanaan keduanya dalam praktek.
Buku ini menguraikan masalah-masalah yang dihadapi dalam bidang hukum terkait hal ikatan perjanajian antar bank dengan nasabahnya.
Buku ini membahas sistem perbankan di Indonesia yang menganut dual banking system, yaitu terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan yang pelaksanaannyadiatur dalam berbagai peraturan perundang0undangan yang berlaku.
Buku ini membahas uraian operasional bank di Indonesia dalam bentuk hukum bank, tata cara pendirian, sampai mengenai merger, konsolidasi, serta akuisisi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998