Berisi ketentuan dan tata cara masyarakat Indonesia bisa menuntut pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dimulai pada tahun 1991.
Buku ini membahas Peradilan Tata Usaha Negara dan Perlindungan Hak-Hak Azasi yang disampaikan pada seminar Hukum Nasional ke- IV yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman pada tanggal 26 - 30 Maret 1979 di Jakarta.
Substansi buku ini meliputi pembahasan tentang sejarah undang-undang peradilan tata usaha negara (UU PTUN), susunan dan kekuasaan pengadilan, subjek dan objek sengketa TUN, gugatan, pemeriksaan, persidangan, pembuktian, menemukan hukum, putusan, ganti rugi dan rehabilitasi, putusan pengadilan, serta upaya hukum di pengadilan.
Buku ini membahas pengertian dan pemahaman dasar terhadap Hukum Tata Usaha Negara.
Buku ini berisi upaya untuk mengkaji dan menguji peranan Peradilan TUN dalam mendorong penciptaan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Buku ini membahas Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi sarana untuk memperoleh keadilan dalam lapangan hukum.
Buku ini memuat bahasan simposium yang tujuan pelaksanaannya antara lain untuk membantu Pemerintah dalam menyiapkan rancangan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman ynag merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Bersamaan dengan tuntasnya empat tahapan perubahan terhadap UUD 1945 maka telah terjadi perubahan yang fundamental dalam struktur ketatanegraan Indonesia, yakni dari struktur ketataegaraan bercorak vertikal-hierarkis menjadi horizontal-fungsional dengan mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi.
Dalam perkembangannya reformasi konstitusi menjadi salah satu tuntuan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisi hukum tata negara dan kelompok mahasiswa, yang kemudian diwujudkan oleh MPR melalui empat kali perubahan.