Buku ini membahas himpunan lengkap undang-undang dan peraturan tentang kelautan Indonesia, termasuk terjemahan ordonansi berbahasa Belanda dan regulasi terbaru, yang bermanfaat bagi para praktisi di bidang kelautan.
Peraturan ini membahas tentang sistem keolahragaan nasional di Indonesia, yaitu kerangka hukum dan kebijakan yang mengatur penyelenggaraan olahraga di tingkat nasional.
Buku ini membahas tentang peraturan dan kebijakan pemerintah tahun 1951 terkait pemberian subsidi atau bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah partikelir (swasta) di Indonesia, agar ada standarisasi dan keadilan dalam pendanaan oleh pemerintah.
Buku ini membahas penyakit-penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1992.
Buku ini membahas petunjuk teknis pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mencakup pendaftaran peserta, pembayaran iuran, pemberian santunan, dan layanan kepada tenaga kerja, sebagai pelaksanaan teknis dari PP Nomor 14 Tahun 1993 dan UU Nomor 3 Tahun 1992.
Buku ini membahas ketentuan teknis pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992.
Buku ini membahas aturan hukum mengenai perlindungan tenaga kerja melalui program jaminan sosial.
Buku ini seperangkat pedoman prosedural yang dirancang untuk membantu pihak-pihak dalam menyelesaikan perselisihan secara damai melalui mediasi atau konsiliasi.
Buku ini memuat aturan perundang-undangan, maka buku ini tergolong sebagai peraturan perundang-undangan (regulasi). Dengan kata lain, buku ini adalah kompilasi atau terjemahan resmi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, sehingga masuk kategori peraturan dalam klasifikasi kepustakaan hukum.
Buku ini membahas Undang-Undang Peradilan Umum beserta perubahannya, sebagai dasar hukum pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Buku ini juga dilengkapi dengan UU Peradilan Tata Usaha Negara dan UU Peradilan Agama, bertujuan untuk membantu sosialisasi hukum kepada praktisi, akademisi, dan masyarakat pemerhati hukum.